Batang – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang masih terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Batang.
Kami melaksanakan penertiban dalam rangka mencegah terjadinya temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye, di luar jadwal kampanye atau kampanye sebelum masa kampanye, ” kata Ketua Bawaslu Batang Mabrur saat ditemui dalam penertiban APK di Jalan Pantura Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023).
Instruksi ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye.
Pengumuman DCT sudah dilakukan 4 November 2024. Sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, ” jelasnya.
Adapun, penertiban di Kabupaten Batang dimulai pada hari ini dan berlangsung sampai 16 November 2023. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Bawaslu Batang, Kodim 0736 Batang, Polres Batang, dan Satpol PP Kabupaten Batang.
Penertiban APS dan APK ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot dan diamankan. setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan terpajang di berbagai lokasi, ” ungkapnya.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Kehumasan
|
Ia mengatakan, penertiban pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol atau jalan utama. Sedangkan, untuk jalan sekunder atar tersier seperti gang dilakukan oleh tim Panwascam.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu. Kurang lebih sebulan yang lalu pihaknya telah mengundang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menyampaikan terkait aturan kampanye, ” tegasnya.
Apabila, lanjut dia, pada tanggal 17 hingga 27 November masih ada peserta pemilu maupun Parpol yang membandel dengan tetap memasang APS maupun APK, maka sesuai Instruksi Bawaslu RI harus segera dijadikan temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.
Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat administratif kampanye sebelum masa kampanye yang terbukti bersalah, maka diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran tertulis, lalu surat peringatan, ancaman tidak diikutkan dalam suatu tahapan pemilu, dan yang paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu, ” tandasnya
Paman Adam