Batang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Limpung dan Gringsing tahun 2023-2043 di Hotel Sedang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (16/5/2023)
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa adanya undang-undang cipta kerja memang setiap kecamatan diwajibkan dilakukan regulasi penyusunan RDTR. Apalagi di Kabupaten Batang yang perekonomiannya sudah tumbuh meningkat pada beberapa wilayah, karena adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Ditambah kawasan industri swasta yang baru tumbuh di Kabupaten Batang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk menyusun regulasi RDTR, ” jelasnya
Untuk saat ini Kabupaten Batang sudah ada 3 yang disusun RDTR, yakni Kecamatan Tulis, Gringsing dan Limpung. Tentunya setiap tahun secara bertahap harus menyusun regulasi baru di Kecamatan-Kecamatan yang lainnya.
“Pemilihan penyusunan RDTR Limpung dan Gringsing terlebih dahulu, karena kedua kecamatan ini sangat strategis khususnya mengenai pertumbuhan ekonomi, ” terangnya.
Bisa dilihat perkembangan pembangunan terutama di Kecamatan Limpung melebihi Kecamatan Batang yang aktivitas ekonominya sangat luar biasa
Sehingga dibutuhkan secepatnya disusun RDTR Kecamatan Limpung untuk mengatur agar pertumbuhan ekonomi yang tumbuh bisa tertata dengan baik termasuk juga Kecamatan Gringsing, ” tegasnya.
Dimana, lanjut dia, disana ada KITB yang tentunya harus cepat ada regulasi RDTR supaya tidak berantakan tata ruangnya, karena pasti akan bermunculan pabrik-pabrik baru pada lokasi tersebut
Ke depan juga harus dipersiapkan regulasi RDTR untuk kecamatan yang lainnya segera diajukan kembali, agar difasilitasi kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) disamping itu diusahakan dari anggaran APBD Kabupaten Batang, ” ujar dia
Lutfi Adam