Purworejo - Pemerintah Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ahirnya bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ) penggunaan anggaran dana Desa tahun 2020 kepada DPC IPJT kabupaten Purworejo.
Ungkapan kesediaan memberikan LPJ itu di sampaikan Kepala Desa Rimun dalam sidang mediasi sengketa terkait keterbukaan informasi publik di kantor KIP Propinsi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu tanggal 20 April 2020.
Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.
Ketua IPJT Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan pemerintah Desa Rimun terkait keterbukaan informasi publik.
"Sengketa ini memang saya ajukan atau saya bawa ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi pablik, " ucapnya.
Di jelaskan, bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan, setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJnya.
Sementara itu dalam mediasi pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi.
Lutfi Adam