Batang - Kasus dugaan penyimpangan dana bonus atlet berprestasi Kabupaten Batang tahun 2023 mencuat ke permukaan.
Kali ini, dugaan tersebut menimpa pengurus cabang olahraga (cabor) panjat tebing yang juga merangkap sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Batang
Informasi ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa atlet panjat tebing yang mengaku tidak menerima sepenuhnya bonus yang seharusnya mereka peroleh.
Atlet-atlet tersebut merasa dirugikan karena dana yang seharusnya diberikan kepada mereka dipotong oleh pengurus cabang olahraga yang bertindak sebagai pihak pengurus KONI Kabupaten Batang.
Sebagai pengurus cabang olahraga, mereka memiliki kewenangan dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemerintah maupun sponsor.
Namun, jika informasi yang beredar benar, tindakan memotong dana bonus atlet berprestasi adalah tindakan yang melanggar etika dan bertentangan dengan semangat pengembangan olahraga yang bersih dan transparan.
Karyono Sebagai Wakil Ketua Koni Kabupaten Batang saat di hub via WhatsApp belaiu Panik dan gagap mengatakan dalam bahasa Jawa Mbatang . " Yakin mas aku ora weruh duite aku ora Melu Melu jajal sampeyan hub Wawan tukang pijete Wihaji " Pungkasnya
Adapun Atlet serta masyarakat olahraga tentu mengharapkan agar dana bonus yang disediakan memang digunakan seutuhnya untuk kepentingan atlet.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Bonus tersebut bukan hanya bentuk apresiasi atas prestasi yang telah dicapai, tetapi juga bisa membantu atlet dalam mempersiapkan diri untuk kompetisi berikutnya.
Perlu dilakukan investigasi yang transparan dan tegas untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penyimpangan ini.
Jika memang ada bukti kuat, maka pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI Kabupaten Batang , yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini penting untuk menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir kelalaian dan penyimpangan dalam mengelola dana olahraga yang seharusnya bermanfaat bagi para atlet.
Selain itu, perlu dicari solusi agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Sudah saatnya KONI Kabupaten Batang dan pengurus cabang olahraga menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab, serta berkomitmen untuk menjaga kepentingan atlet sebagai prioritas utama.
Rangkap jabatan pengurus KONI, juga sebagai pengurus Cabang olahraga jelas melanggar AD/ART KONI pasal 22 ayat 3 yang berbunyi "Ketua Umum dan Wakil-wakil ketua umum, Sekertaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal atau vertikal, "
Sebagai masyarakat olahraga, kita juga memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan dana olahraga. Melalui partisipasi aktif dalam perkembangan dunia olahraga, kita dapat memberikan tekanan dan mengawasi agar dana tersebut digunakan sejalan dengan misi pengembangan olahraga yang lebih baik.
Demikian berita ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah dan lembaga olahraga terkait, agar dapat segera melakukan tindakan yang perlu.
Keberhasilan dan kejayaan olahraga di Kabupaten Batang tidak hanya bergantung pada prestasi atlet, tetapi juga pada integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana olahraga.
Sampai berita ini ditayangkan Ketua KONI Kabupaten Batang Dr Bekti Yang mantan direktur RSUD kalisari yang sekarang masih aktif sebagai pengurus PMI cuek dihun lewat WA hanya di baca di tlpn gak diangkat mungkin beliau sibuk atau bisa jadi panik
Paman Adam