Semarang - Bupati Batang Wihaji berhasil mempertahankan tradisi prestasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badan Pemeriksa Keungan RI Jawa Tengah. Opini WTP yang diraih Pemkab Batang tahun ini menjadi ke enam kalinya secara berturut - turut tanpa jeda selama 6 tahun.
Hal itu pun menjadi prestasi luar biasa di kepemimpinan Bupati Wihaji dan Wakilnya Suyono diakhir masa jabatanya selama 5 tahun. “Saya sangat apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda dan DPRD yang secara teknis membantu saya selaku Bupati sesuai dengan regulasi, hingga meraih prestasi opini WTP dari BPK RI, ” kata Bupati Batang Wihaji usai menerima Opini WTP BPK RI di Kantor BPK Semarang, Jumat (13/5/2022).
Prestasi Opini WTP, lanjut dia, bukan berarti tidak ada masalah, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Ini bagian dari kewajiban kita untuk mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia juga menyebutkan, bahwa catatan atau rekomendasi dari BPK RI untuk Pemkab ataupun Pemkot rata - rata dikekurangan volume proyek pembangunan fisik, kelebihan pembayaran dan masalah aset daerah. “Catatan atau rekomendasi BPK itu untuk Pemkab paling banyak pada aset. Kalau aset itu belanja barang yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun tidak bertentangan dengan regulasi tapi harus diperbaiki, ” jelasnya.
Wihaji juga berharap, prestasi Opini WTP yang telah menjadi tradisi setiap tahun dapat dipertahankan oleh Penjabat (Pj) Bupati yang akan datang selama dua tahun mendatang. “Saya yakin Pj Bupati selam dua tahun nanti memiliki semangat yang sama terus mempertahankan opini WTP demi kemanfaatan rakyat Batang, ” ungkapnya.
Hal Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan sangat mengapresiasi prestasi ini dan terimakasih atas kerja keras seluruh elemen Pemkab Batang. Namun, karena DPRD memilik tugas pokok dan fungsi kontrol maka akan mempelajari catatan atau rekomendasi dari BPK RI. “Catatan dan rekomendasi BPK akan kita pelajari, tindaklanjuti dan kita bahas bersama anggota DPRD, ” ujar dia. Sementara itu,
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Alubi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD mengacu pada kewajaran informasi atas keungan daerah yang berpedoman pada standar keuangan negara yang mengharuskan mematuhi kode etik akuntasi negara. “Standar pemeriksaan keuangan itu meliputi, pengujian bukti - bukti yang mendukung angka - angka dan pengungkapan atas LHK, ” terangnya.
Pengujian itu, untuk menilai kewajaran penyajian saldo ataupun akun-akun, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dan peraturan terhadap perundang-undangan.
Lutfi Adam